Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah area di dalam daerah pabean yang ditunjuk resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menimbun barang impor atau ekspor sementara menunggu penyelesaian formalitas kepabeanan.
Mengapa Memilih Gudang TPS Lini 2 PT MAJ Logistik Indonesia?
Kemacetan di terminal petikemas (*quay yard*) kerap menjadi penyebab utama pembengkakan biaya *demurrage* dan *detention*. Dengan memindahkan kargo LCL atau FCL ke Gudang TPS Resmi PT MAJ Logistik Indonesia di kawasan Tanjung Emas, pemilik barang mendapatkan berbagai keunggulan strategis:
- Legalitas Penuh: Beroperasi berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nomor S-048/WBC.10/2023.
- Sistem Monitoring Digital 24/7: Terkoneksi langsung dengan sistem otomasi pabean dan kamera CCTV terstandarisasi pengawasan pabean.
- Fasilitas Stripping & Behandle Modern: Dilengkapi armada forklift berkapasitas besar dan tenaga bongkar muat berpengalaman.
- Efisiensi Biaya Storage: Tarif penumpukan kompetitif yang membantu meminimalkan risiko biaya sewa dermaga terminal.
Hubungi tim operasional kami untuk menjadwalkan penarikan kargo impor Anda langsung ke TPS resmi kami di Tanjung Emas Semarang.